Asap Masih Selimuti Pekanbaru 

Asap Masih Selimuti Pekanbaru 

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Hingga Ahad (4/8/2019) udara di Kota Pekanbaru, Riau, masih diselimuti asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang melanda sejumlah wilayah di Tanah Melayu ini.

"Untuk saat ini jarak pandang memang (terbatas) tiga kilometer (akibat) asap," kata Analis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru Yasir Prayuna, Ahad (4/8/2019).

Dikatakan Yasir, asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru pada hari ini akibat kebakaran yang terjadi di dua kabupaten tetangga, yakni Pelalawan dan Siak. Dua wilayah itu sejak sepekan terakhir terus membara hingga menyebabkan udara Kota Pekanbaru dan sekitarnya memutih tak sehat.


Selain Pekanbaru, asap juga membuat udara di Pelalawan, Dumai dan Rengat tidak sehat serta membuat jarak pandang terbatas hanya empat kilometer.

BMKG menyatakan berdasarkan pencitraan satelit Terra dan Aqua terdeteksi 42 titik panas di Riau. Titik panas dengan tingkat kepercayaan 50 persen terbanyak terpantau di Siak (15), Indragiri Hilir (14) dan Pelalawan (10). Selain itu, titik panas turut menyebar di Kuansing (2) dan Rokan Hilir (1).

Sementara dari 42 titik panas tersebut, BMKG menyatakan 29 di antaranya merupakan titik api atau indikasi kuat terjadinya Karhutla dengan tingkat kepercayaan di atas 70 persen. Titik-titik api itu menyebar di Siak dan Indragiri Hilir masing-masing 10 titik, Pelalawan delapan dan Rokan Hilir satu titik.

Hingga Juli ini, sebagian besar wilayah Riau masih mengalami kebakaran. Pola kebakaran berubah dari wilayah pesisir ke daratan. Tercatat lebih dari 4.100 hektare lahan di Riau hangus terbakar. Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah yang terluas mengalami Karhutla dengan luas mencapai 1.500 hektare.

Akan tetapi angka yang dirilis BPBD Riau itu berpotensi lebih besar setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan luas kebakaran di Riau sepanjang 2019 ini mencapai lebih dari 27.000 hektare lebih.

Pemerintah Provinsi Riau telah mengaktifkan Satgas Karhutla setelah menetapkan status siaga darurat sejak 19 Februari hingga 31 Oktober 2019 mendatang.